Ramai Aksi Hacker Bocorkan Data dan Doxing Pejabat, APJII: Jangan Saling Menyalahkan

APJII juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga, dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Sep 2022, 11:42 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan Indonesia terhadap kebocoran data sedang jadi sorotan publik. Khususnya, usai pembocoran berbagai data perusahaan, serta aksi doxing pejabat pemerintah, yang dilakukan oleh peretas (hacker) yang menjuluki dirinya Bjorka.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun menyampaikan keprihatinan dan kepeduliannya terhadap maraknya serangan dari si "bad actor" terhadap institusi negara, pemerintah, data masyarakat, dan aksi doxing tersebut.

Ketua APJII Muhammad Arif pun meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu baik dari lembaga publik maupun privat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak percaya 100 persen terhadap informasi yang disebarkan oleh hacker tersebut.

Menurut Arif, melalui siaran persnya dikutip Senin (12/9/2022), data yang diperjual belikan tersebut adalah hasil fabrikasi untuk kepentingan atau tujuan tertentu, bukan benar-benar kebocoran data dari single resource.

Arif melanjutkan, saat ini pelaku usaha jasa internet di Indonesia yang tergabung di APJII, sudah banyak yang menerapkan standar keamanan sesuai SNI, maupun ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi).

APJII juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga, dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi.

Menurut APJII, hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya saling tuding dan lempar tanggung jawab antar lembaga.

 

Jangan Saling Menyalahkan

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

APJII sebagai pelaku usaha internet juga menyatakan siap mematuhi seluruh regulasi yang ada, sepanjang tidak tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk kepada pemerintah.

Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, pelaku usaha diharapkan akan terlindung dari jeratan hukum. Asosiasi juga berharap agar pemerintah bisa terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.

"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia, tanpa terkecuali. Jadi jangan saling menyalahkan," tegas Arif.

Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII juga mengatakan mereka siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyarakat.

APJII menyebut, saat ini seluruh anggota mereka memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data Negara dan data pribadi.

 

Antisipasi Situasi Keamanan Siber Nasional

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/towfiqu barbhuiya).

Arif juga menyinggung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah siap untuk diajukan ke Paripurna DPR RI.

APJII juga mendesak RUU ini ikut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia demi melindungi kepemilikan data pribadi rakyat dan keamanan Nasional.

Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia juga disebut akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang. Lebih lanjut, APJII mengapresiasi kerja DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU PDP.

Mereka berharap agar RUU yang akan dibawa ke paripurna DPR ini juga telah mengantisipasi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang.

"Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional. Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum," kata Arif.

"Khususnya terkait kewajiban penyimpanan data pribadi di wilayah Indonesia. Tujuannya dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia," imbuhnya.

 

Regulasi Turunan Libatkan Pelaku Usaha

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Ilustrasi kebocoran data pribadi. (unsplash/nelsonah hegu).

Selain itu, regulasi turunan UU PDP yang akan disahkan, dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Demi pengelolaan keamanan siber, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.

"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data Negara dan masyarakat," kata Arif melanjutkan.

"Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan siber," pungkasnya.

(Dio/Isk)

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya