Pakar: Pemimpin Lembaga Otoritas PDP Harus Kompeten, Jangan Sampai Jadi Macan Ompong

Posisi Komisi PDP sangat krusial, Karena itu wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

oleh Iskandar diperbarui 20 Sep 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 17:15 WIB
Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Terkait hal ini Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha melihatnya sebagai titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Setelah ini, segera bentuk Lembaga Otoritas PDP yang kuat, independen, dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) melalui ketarangannya, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.

Aturan ini terkait dengan standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.

“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelas Pratama.

Ditambahkan Pratama, posisi Komisi PDP sangat krusial. Karena itu wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

 


Perlu Dibuat Pakta Integritas

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

“Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” Pratama menegaskan.

Ia menilai perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP, jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.

“Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel, dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.

Pengesahan UU PDP ini harus juga direspon dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik. Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.

“Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tegas Pratama.


UU PDP Sah, Menkominfo Minta Pengendali Data Pribadi Perkuat Keamanan

Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate. Dok: kominfo.go.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar pengendali data pribadi baik publik maupun swasta, untuk memperkuat sistem keamanannya.

Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9/2022).

"Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi, baik publik maupun privat swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi," kata Johnny dalam tanggapan pemerintah atas pengesahan UU PDP di Jakarta.

"Mematuhi tanggung jawab dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik bersifat umum maupun bersifat spesifik, sebagai kepatuhan mutlak, pelindungan data pribadi," pungkas Johnny.

Menurut Menkominfo, kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta berdampak pada sektor ekonomi digital yang sedang bertumbuh dan berkembang dengan cepat.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengatakan, kehadiran UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu, Undang-Undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak memproses data pribadi, baik publik maupun privat swasta," imbuh Menkominfo.


Tak Dilihat Sebagai Beban

Dari sisi hukum UU PDP kata Johnny, dapat dimaknai sebagai hadirnya payung hukum pelindungan data pribadi lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"Undang-Undang PDP juga memberikan kesetaraan, dan keseimbangan hak subyek data, hak subyek data pribadi, dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Johnny.

Selain itu, UU ini diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintah maupun privat atau swasta.

Johnny menambahkan, kepatuhan terhadap UU PDP, tidak dilihat sebagai beban oleh sektor ekonomi dan bisnis, tapi dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, dan menjawab kebutuhan serta tuntutan konsumen.

"Pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing, dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Menkominfo.


Picu Kesadaran Masyarakat

Dari sisi pengembangan teknologi, UU PDP juga akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi, dalam setiap pengembangan teknologi baru.

Menurut Menkominfo, hal ini agar mendorong inovasi beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara dari sisi budaya, Johnny mengatakan, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat, untuk lebih sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelindungan data pribadi orang lain.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta dan Sumber Daya Manusia baru dalam bidang pelindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, menurut Menkominfo, UU PDP juga dinilai akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia, dalam tata kelola data global.


Infografis Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber dan Poin Penting RUU PDP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber dan Poin Penting RUU PDP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jurus Pemerintah Atasi Serangan Siber dan Poin Penting RUU PDP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya