Menkominfo: Siaran TV Swasta akan Ditegaskan di Lapangan Jika Tak Penuhi Aturan ASO

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Nov 2022, 07:51 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 07:46 WIB
Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Menkominfo, Johnny G. Plate memberi sambutan saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dengan dihentikannya siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan migrasi ke TV digital, akan lebih beragam konten penyiaran di televisi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Siaran TV analog di Jabodetabek secara resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Hal ini dilakukan pemerintah dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kementerian Kominfo.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Pun demikian, meski ASO sudah resmi dilakukan di Jabodetabek dan menyusul di wilayah-wilayah lainya, masih saja ada sejumlah stasiun televisi yang nekat menyiarkan siaran TV analog.

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNCTV, Global TV, I News, dan ANTV.

Untuk siaran TV analog yang masih bersiaran meski daerahnya sudah ASO, Johnny menegaskan sudah ada aturannya.

"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," kata Johnny saat ditemui Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran.

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek, Selamat Datang TV Digital

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Tamu undangan menyaksikan siaran TV digital usai seremoni Analog Switch Off/ASO di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Sebanyak 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tak bisa lagi menikmati siaran televisi analog mulai Rabu (2/2) tengah malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Siaran TV analog di Jabodetabek secara resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Hal ini dilakukan dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kementerian Kominfo.

Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital. Ya, ini adalah sejarah baru pertelevisian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-labatnya pada 2 November 2022.

"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).

Untuk diketahui, totalnya akan ada 222 kabupaten/kota yang akan menjalani ASO. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan dilakukan ASO sesuai kesiapan masing-masing wilayah.

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kominfo dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran TV digital.

Perbedaan dan Keuntungan Siaran TV Digital

Siaran TV Analog Akan Dihentikan
Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Tak Perlu Pakai Internet

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) bersama Menkominfo, Johnny G. Plate (kedua kanan) saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.

Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.

"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.

Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri.

Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital

Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Infografis Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya