Liputan6.com, Jakarta - Audi memperkenalkan sebuah sepeda gunung listrik dengan harga sekitar US$ 10.000 atau lebih dari Rp 155 juta. Apa yang membuatnya begitu mahal?
Selain brand-nya yang kuat, dalam merancang sepeda gunung ini, Audio mengambil inspirasi desain dari mobil Dakar Rally listrik 'RS Q E-tron E2' dan menjanjikan spesifikasi kelas atas.
Baca Juga
Dibangun oleh pembuat sepeda motor asal Italia, Fantic Italia, sepeda ini menggabungkan motor Brose 250W (mirip dengan Seri 1 Bash/Mtn Harley-Davidson) dengan baterai Fantic 720Wh untuk menghasilkan torsi 66ft/lb yang cukup besar.
Advertisement
Meskipun Audi belum menginformasikan detail kecepatan atau jangkauan jarak tempuhnya, namun daya baterainya jelas lebih besar daripada unit Bash/Mtn 529Wh, yang menyediakan jangkauan antara 30 hingga 95 mil.
Seperti sepeda listrik bertenaga Brose lainnya, model Audi memiliki empat tingkat bantuan listrik mulai dari Eco ringan hingga mode Boost.
Desain bingkai aluminium menggunakan bagian yang jelas berbeda dari jajaran Porsche eBike di luar motor dan baterai.
Kamu juga akan mendapatkan rem cakram Braking IN.CA.S, fork dan shock Öhlins pada sepeda listrik ini, serta komponen Sram untuk rantai, shifters, dan derailleur.
Kamu juga akan menemukan sentuhan Italia seperti ban Vittoria dan sadel Sella Italia. Roda gigi Öhlins menawarkan perjalanan dengan suspensi 7,1 inchi.
Sepeda gunung listrik Audi hadir dalam tiga ukuran, dan sementara hanya tersedia model "limited run" dengan harga sekitar Rp 155 juta di Inggris.
Polresta Gorontalo Kota Soroti Pengguna Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
Di sisi lain, saat ini penggunaan sepeda listrik tengah diminati oleh masyarakat Indonesia. Termasuk anak-anak, Sebab, cara penggunaan kendaraan ini cukup sederhana dan mudah.
Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Salah satunya di Kota Gorontalo, saat ini banyak sekali pengendara sepeda listrik yang lalu lalang di tengah Kota serambi madinah.
Mirisnya, para pengguna sepeda listrik tersebut tidak menggunakan pelindung atau alat keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Kota Gorontalo. Penggunanya pun kebanyakan dari kalangan anak di bawah umur.
"Oleh karenanya, pihak Kepolisian melakukan sosialisasi langsung bersama personel Satuan Lalu Lintas dan Satuan Binmas," kata Kombes Pol Ade Permana.
Menurutnya, sepeda listrik merupakan kendaraan jenis tertentu dengan alat penggerak motor listrik. Setiap orang yang menggunakan sepeda listrik tersebut wajib memakai helm
Selain itu, batas usia minimal pengguna sepeda tersebut yaitu 12 tahun. Untuk khusus anak-anak, penggunaan sepeda listrik harus diawasi dan didampingi oleh orang tua.
"Penggunaannya tidak diperbolehkan menggunakan jalan raya," ungkapnya.
Olehnya dengan banyaknya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan. Musabab, penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan.
"Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ia menandaskan.
Advertisement
Polisi Ingatkan Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan di Perumahan dan Tempat Wisata
Belakangan ini, banyak anak di bawah usia 17 tahun menggunakan sepeda listrik untuk mobilitas harian. Bahkan, penggunaan sepeda listrik tersebut juga kerap digunakan sampai ke jalan raya.
Melihat fenomena tersebut, pihak kepolisian turut mengingatkan kepada anak-anak di bawah umur untuk tetap tertib berlalu lintas. Meskipun tidak menggunakan mesin pembakaran layaknya sepeda motor pada umumnya, namun hal tersebut tetap mengacu pada yang berlaku terkait penggunaan sepeda listrik.
Menyikapi hal tersebut, AKP Tutud Yudho, Kasatlantas Polres Sampang, melalui Laka Lantas, Ipda Dody Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun saat ini peraturan yang menyangkut penggunaan sepeda listrik belum ada, namun hal tersebut harus tetap sesuai dengan apa yang berlaku saat berada di jalan raya.
"Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai termasuk sekolah-sekolah, kebijakan ini berlandaskan peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik," jelasnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik, di antaranya adalah mereka harus melengkapi diri dengan komponen keselamatan. Adapun beberapa piranti yang harus digunakan antara lain helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, serta kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orangtua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.
Dodi menambahkan, sepeda listrik hanya digunakan di perumahan, tempat wisata, trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.
“Untuk sanksinya kami belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub, sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” tutupnya.
Infografis: Motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)
Advertisement