Ucapan Selamat Natal Bergema di Linimasa X Twitter

Ucapan Selamat Natal menjadi trending topic di X Twitter. Warganet berbagi foto, video, dan cerita tentang perayaan Natal 2023.

oleh Yuslianson diperbarui 25 Des 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2023, 09:00 WIB
ilustrasi ucapan Natal
ilustrasi ucapan Natal (sumber: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Ucapan Selamat Natal hari ini, Senin (25/12/2023), meramaikan linimasa media sosial X (dulunya bernama Twitter).

Pantauan Tekno Liputan6.com, kata kunci "Selamat Natal" sudah trending topic di X Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 29 ribuan.

Selain "Selamat Natal", kata kunci Christmas, Jesus, Santa, dan Libur juga secara perlahan merangkak naik ke trending topic Twitter hari ini.

Adapun keyword ini digunakan warganet untuk mengucapkan Selamat Hari Natal kepada sesama umat Kristen, maupun kepada umat beragama lain yang menghormati dan menghartai perayaan Natal.

Kata kunci ini juga dipakai netizen untuk membagikan foto-foto, video, atau berbagai cerita menarik dan seru berkaitan dengan perayaan Natal 2023 ini.

Salah satu contoh kicauan warganet mengucapkan Selamat Natal adalah @jimjeremyyy, menuliskan, "Selamat Natal untuk teman-teman yg merayakan ya. Biar sukacita natal melimpah-limpah di hatimu ❤️🤗."

"Selamat Natal teman-teman semua ✅ Semoga damai dan suka cita selalu menyertai kita semua 🙏🏻," kata @G_minton.

"Selamat Natal saudaraku, selamat merayakan keceriaan Natal! 🎅❄," cuit akun @chondeonde di media sosial.

"Selamat Natal untuk teman2 yang merayakan. Semoga damai dan sukacita Natal menaungi kita semua. God bless us 🙏🎄💖," ucap @rita_tj X.

"Semoga Natal membawa kebahagiaan dan Kedamaian buat kita semua. 🙏 Selamat Natal Buat Teman-Teman yang merayakan.🌲," ujar @DE__JAVU_ di X Twitter.

Akun media sosial Twitter @rita_tj menulis, "Selamat Natal untuk teman2 yang merayakan.Semoga damai dan sukacita Natal menaungi kita semua. God bless us🙏🎄💖."

Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 25 Desember 2023

Petugas mengawasi kendaraan yang melintas di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan peraturan ganjil genap Jakarta pada waktu-waktu tertentu di sejumlah wilayahnya.

Lalu, apakah pada hari ini di tanggal merah libur Natal, Senin (25/12/2023) aturan ganjil genap tersebut berlaku di Jakarta? Jawabannya, tidak. Dengan begitu, semua kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas kapan dan di mana saja.

Seperti kita ketahui, selain akhir pekan, pada saat tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta juga ditiadakan.

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yaitu pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024.

Namun, saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan Kawasan Ganjil Genap

<p>Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)</p>

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah melalui Korlantas Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow hingga ganjil genap selama musim mudik Lebaran 2023. Foto: dok. Divhumas Polri

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap di Jaka

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya