Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) akhirnya memberikan tanggapan soal dugaan kebocoran data wajib pajak beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, dugaan soal kebocoran data ini diklaim oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahannya, akun itu mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak.
Baca Juga
Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan.
Advertisement
Langkah ini didasarkan pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tidak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolian RI," tutur Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.
"Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," ujar Prabu.
Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Dirjen IKP menutup pernyatannya.
DJP Tegaskan Tak Ada Indikasi Kebocoran Data Wajib Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan tanggapan. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Menurut Dwi, pihak DJP telah melakukan penelitian terkait permasalahan tersebut dan menyebut kalau tidak ada indikasi terjadi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," tutur Dwi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut ia juga menyatakan, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Menindaklanjuti dugaan kebocoran data ini, DJP memastikan telah berkoordinasi Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), BSSN, serta Polri.
Advertisement
Komitmen DJP untuk Para Wajib Pajak
DJP pun berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik, pada sistem informasi dan infrastruktur DJP. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus beryapa meningkatkan keamanan dan perlindungan data.
Hal itu dilakukan dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data sekaligus sistem informasi melalui pengamanan sistem maupun security awareness.
"DJP mengimbau agar para Wajib untuk turut menjaga kemanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan," tutur Dwi.
Dwi juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan pada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP. Pelaporan bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan, atau wise.kemenkeu.go.id.