Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, penyusunan Perpres ini dilakukan dengan cermat untuk mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
Baca Juga
Nezar menuturkan, beberapa pasal dalam Perpres ini dibahas setiap hari untuk memastikan harmonisasi yang tepat. Jumlahnya diperkirakan sekitar 216 pasal.
Advertisement
"Dan, di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru)," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/1/2025).
Lebih lanjut Nezar menuturkan, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
"Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi," ujarnya melanjutkan.
Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Upaya ini bertujuan menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, guna mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
"Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur," ucapnya menjelaskan.
Pengembangan Kompetensi
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi melalui bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
Tidak hanya itu, Komdigi juga akan melakukan pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, hingga pembekalan praktik PDP di sektor privat.
Ia pun mengajak semua pihak menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.
Advertisement
Daftar Dirjen Komdigi yang Baru Dilantik Menkomdigi Meutya Hafid
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja melantik Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Komdigi), pada Senin (13/1/2025) di Lapangan Anantakupa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
"Saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudari dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Meutya Hafid.
Untuk diketahui, jabatan Dirjen Komdigi sendiri sebelumnya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Dari semua Dirjen Komdigi yang dilantik, masih ada beberapa wajah lama, seperti Ismail, Mira Tayyiba, dan Wayan Toni Supriyanto.
Lebih lengkapnya, berikut daftar Dirjen Komdigi yang baru dilantik Menkomdigi Meutya Hafid.
- Sekretaris Jenderal: Ismail
- Dirjen Teknologi Pemerintah Digital: Mira Tayyiba
- Dirjen Infrastruktur Digital: Wayan Toni Supriyanto
- Dirjen Pengawasan Ruang Digital: Alexander Subur
- Dirjen Komunikasi Publik dan Media: Fifi Aleyda Yahya
- Dirjen Ekosistem Digital: Edwin Hidayat Abdullah
- Insprektur Jenderal: Arief Tri Hardiyanto