TikTok Resmi Diblokir di AS, 170 Juta Pengguna Tak Bisa Buka Aplikasi!

TikTok resmi diblokir di AS setelah undang-undang pemblokiran berlaku pada 19 Januari 2025. ByteDance berjanji akan segera memulihkan layanan dan terus mencari solusi dengan pemerintah AS.

oleh Yuslianson diperbarui 19 Jan 2025, 11:45 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 11:33 WIB
Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar
Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat setelah undang-undang pemblokiran aplikasi asal China ini mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Langkah ini mengikuti keputusan Mahkamah Agugn AS yang menolak banding. 

Mengutip The Verge, Minggu (19/1/2025), pemblokiran TikTok dimulai pada pukul 10.30 pagi waktu setempat. Pengguna yang mencoba mengakses TikTok dan CapCut langsung menerima pesan bertuliskan:

“Kami menyesalkan undang-undang AS yang memblokir TikTok mulai berlaku pada 19 Januari, dan terpaksa kami untuk menghentikan layanan sementara,” tulis TikTok.

Pihak TikTok menyatakan sedang berupaya untuk memulihkan akses pengguna di AS. Dalam pernyataannya, perusahaan mengatakan, “kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin, dan kami menghargai dukungan Anda. Harap nantikan informasi selanjutnya.” 

Latar Belakang Pemblokiran TikTok 

TikTok telah menjadi sorotan pemerintah AS sejak 2020 atas tuduhan aplikasi media sosial tersebut berpotensi mengancam keamanan sosial, dikarenakan pengelolaan data pengguna AS oleh perusahaan China.

Undang-undang yang disahkan tahun lalu akhirnya memutuskan untuk melarang aplikasi ini, kecuali ByteDance menjual kepemilikannya kepada perusahaan berbasis di AS.

Keputusan ini tentunya memengaruhi jutaan pengguna TikTok di AS aktif menggunakan aplikasi ini, baik untuk hiburan dan bisnis. Diketahui, aplikasi tersebut memiliki jumlah pengguna sekitar 170 juta pengguna.

Sementara itu, ByteDance berkomitmen untuk mengupayakan solusi agar TikTok dapat kembali diakses.

Selain TikTok, aplikasi CapCut pun ikutan diblokir bagi pengguna mereka di Amerika Serikat. Hal ini karena aplikasi edit video tersebut dimiliki oleh ByteDance.

TikTok Disebut Mulai Pasrah Layanannya Ditutup di AS

Ilustrasi: Aplikasi TikTok (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

TikTok sepertinya sudah pasrah jika layanannya ditutup di Amerika Serikat pada 19 Januari mendatang.

Menurut informasi terbaru, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (17/1/2025), TikTok berencana untuk menghentikan operasi sepenuhnya di Amerika Serikat, jika larangan TikTok di AS mulai berlaku, Minggu nanti.

Aplikasi TikTok sebagai platform berbagi video populer itu tengah bersiap untuk menutup operasinya secara penuh, alih-alih meneruskan layanan untuk pengguna yang sudah ada.

Laporan The Information dan kantor berita Reuters melaporkan informasi ini, berdasarkan sejumlah sumber yang mengaku tahu tentang hal ini.

Berdasarkan pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025, pengguna secara hukum masih bisa memakai TikTok, namun aplikasi besutan perusahaan Tiongkok ini tidak akan lagi bisa dipakai seiring berjalannya waktu.

Hal ini karena toko aplikasi seperti Google dan App Store serta layanan hosting internet akan dilarang menyediakan update untuk aplikasi TikTok.

Pengguna TikTok di AS bakal Dapat Pemberitahuan saat TikTok Tutup

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.  Kredit: antonbe via Pixabay

Menurut laporan, kecuali ada penangguhan di menit-menit terakhir, pengguna TikTok nantinya akan mendapatkan pesan yang akan mengarahkan mereka ke pernyataan tentang larangan dan pilihan untuk mengunduh data pribadi mereka.

TikTok belum memberikan permintaan komentar dari media Al Jazeera.

Larangan TikTok

Namun, Presiden AS Joe Biden yang akan menyelesaikan tugasnya sebelumnya sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing pada April lalu.

Aturan tersebut memberi waktu pada perusahaan induk TikTok, ByteDance waktu 270 hari untuk menjual platform tersebut ke entitas bisnis di Amerika Serikat. Jika penjualan bisnis TikTok di AS tidak dilakukan, aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di negeri Paman Sam.

Alasan TikTok Harus Dimiliki Entitas Amerika Serikat

Logo TiktokTikTok diblokir di AS

Biden menandatangani RUU ini di tengah kekhawatiran bahwa TikTok bisa dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika dan memanipulasi wacana publik.

Washington Post sebelumnya melaporkan, Presiden Terpilih Donald Trump mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif agar bisa menangguhkan larangan selama 60-90 hari agar bisa ada waktu merundingkan penjualan atau aturan alternatif.

Sebelumnya Trump juga mengutarakan janji untuk "menyelamatkan" platform tersebut selama kampanye pemilihannya kembali, meski ia sendiri berupaya melarang aplikasi tersebut selama masa jabatan pertamanya.

Saat ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan konstitusioalitas larangan tersebut. Pengadilan beranggotakan 9 orang tersebut tampaknya condong ke arah menegakkan hukum setelah mayoritas hakin menyatakan skeptisme terhadap argumen TIkTok, bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara warga Amerika.

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya