Liputan6.com, Jakarta - Entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, XLSmart, resmi diumumkan ke publik pada Selasa, 25 Maret 2025.
Perusahaan hasil merger ini pun akan beroperasi secara resmi pada 16 April 2025. Meski begitu, XLSmart akan kehilangan 7,5 Mhz frekuensi 900 Mhz mereka, setelah sebelumnya Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan hal ini.
Advertisement
Menurut Wayan, setelah merger XL Axiata dan Smartfren rampung, frekuensi selebar 7,5 Mhz di spektrum 900 MHz ini akan dikembalikan pada pemerintah untuk ditata ulang.
Advertisement
Direktur sekaligus Chief Finance Officer Antony Susilo melihat penarikan spektrum frekuensi justru bisa memperkuat posisi kompetisi XLSmart.
"Jika ini (penarikan spektrum frekuensi) sampai terjadi, bisa memperkuat posisi kompetisi kita. XLSmart bisa meningkatkan efisiensi operasional dan kita bisa mempercepat bagaimana caranya memonetisasi layanan digital," kata Antony, dalam konferensi pers pengumuman merger XL Axiata dan Smartfren.
Dengan peningkatan efisiensi operasional, XLSmart dapat berfokus pada investasi di berbagai bidang, baik itu 5G, kecerdasan buatan atau AI, jaringan, serta layanan digital lain yang lebih masif.
"Kami ingin berfokus pada hal-hal yang berdampak pada pertumbuhan pendapatan," tuturnya.
Lelang Spektrum Frekuensi
Sementara itu, terkait dengan rencana investasi di bidang jaringan, utamanya dalam hal lelang spektrum frekuensi, Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid mengungkapkan, perusahaan hasil merger ini akan mengikuti regulasi dari Komdigi.
"Kami menghormati regulasi di industri telekomunikasi," kata Arsjad.
Meski begitu, pada awal operasional usai merger, perusahaan memiliki fokus untuk meningkatkan kualitas layanan menjadi lebih baik dan meningkatkan nilai tambahan bagi pelanggan.
"Intinya adalah bagaimana memperbaiki pengalaman pelanggan," kata Arsjad.
Advertisement
Regulasi Spektrum Frekuensi
Sementara itu, dalam keterangannya di Kantor Kemkomdigi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025), Dirjen Wayan menyebutkan bahwa sebanyak 7,5 MHz dari pita frekuensi 900MHz yang saat ini dipegang oleh XL Axiata akan dikembalikan.
Langkah ini merupakan bagian dari regulasi spektrum frekuensi yang berlaku di Indonesia. "(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan," kata Wayan.
Pemerintah akan melakukan proses refarming atau penataan ulang terhadap spektrum frekuensi yang dikembalikan tersebut. Setelah itu, spektrum yang telah ditata ulang akan dilelang kembali agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh industri telekomunikasi.
