Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom masih terus bergulir. Meskipun kedua perusahaan selular itu telah sepakat, langkah merger akuisisi tersebut dinilai memakan waktu yang terlalu lama.
Menurut Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), perhitungan dan penyamaan pandangan dari sisi teknis dan bisnis menjadi salah satu alasan lamanya waktu perkawinan kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, isu kewajiban pengembalian spektrum yang dimiliki Axis akibat proses akuisisi dianggap sebagai faktor lain yang ikut menghambat proses merger XL-Axis. Padahal, Nonot memaparkan tidak ada kewajiban bagi operator yang merger untuk mengembalikan spektrum miliknya.
"Gak ada pasal yang menyebutkan untuk mengembalikan frekuensi yang mereka miliki ke pemerintah, yang ada hanyalah pemerintah berwenang untuk menata kembali pembagian spektrumnya agar tetap seimbang dan adil," kata Nonot kepada Tim Tekno Liputan6.com yang dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (7/11/2013).
Pengaturan kembali spektrum yang dimiliki oleh operator pasca merger dilakukan agar secara industri tetap adil dan sesuai dengan kebutuhan pelanggannya.
Ia juga menyebutkan bila frekuensi yang dimiliki operator dikembalikan maka layanan dari operator sebelumnya harus dimatikan terlebih dahulu.
"Kalau dikembalikan berarti pelanggannya harus dikorbankan karena frekuensinya gak boleh dipakai," tambahnya.
Nonot juga menyebutkan, keputusan XL yang siap mengembalikan satu blok berkapasitas 5 Mhz di frekuensi 2,1 Ghz disebutkan cukup bijaksana. Kesiapan pengembalian itu diungkapkan XL melalui surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu.
"Mereka cukup tau diri untuk menawarkan pengembalian satu bloknya di 2,1Ghz. Padahal, kalau gak dikembalikan mereka bisa memiliki 5 blok berurutan yang membuatnya lebih unggul ketimbang operator lain," tambah Nonot.Â
(den/dew)
`XL-Axis Tak Perlu Kembalikan Frekuensi`
Menurut BRTI tidak ada pasal yang menyebutkan untuk mengembalikan frekuensi yang dimiliki operator ke pemerintah.
diperbarui 07 Nov 2013, 15:00 WIBDiterbitkan 07 Nov 2013, 15:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol