Operator Terlibat Penyadapan, Sanksi Hukum Menanti

Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 20 Nov 2013, 16:10 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2013, 16:10 WIB
hukum-iluts130718b.jpg

Terungkapnya dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden terkait dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara membuat heboh banyak pihak. Apakah operator telekomunikasi ikut terlibat?

Sampai sejauh ini menurut Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

"Namun jika kemudian terbukti, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai UU Tekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).

Gatot menambahkan, penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.

Dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Lalu Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Ancaman Pidana

Penyadapan boleh dilakukan namun syaratnya berat sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya dilakukan berdasarkan undang-undang.

Adapun ancaman pidana penyadapan diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.

(dew)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya