Terungkapnya dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden terkait dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara membuat heboh banyak pihak. Apakah operator telekomunikasi ikut terlibat?
Sampai sejauh ini menurut Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Namun jika kemudian terbukti, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai UU Tekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Gatot menambahkan, penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Lalu Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ancaman Pidana
Penyadapan boleh dilakukan namun syaratnya berat sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya dilakukan berdasarkan undang-undang.
Adapun ancaman pidana penyadapan diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.
(dew)
Operator Terlibat Penyadapan, Sanksi Hukum Menanti
Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
diperbarui 20 Nov 2013, 16:10 WIBDiterbitkan 20 Nov 2013, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!
Soal Hasto Tersangka, Panda Nababan Ingat Alex Litaay Sekjen PDIP yang Diculik
Tukang Becak yang Miskin Lebih Hebat dari Orang Kaya, Gus Baha Ungkap Fakta Ini