Terungkapnya dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden terkait dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara membuat heboh banyak pihak. Apakah operator telekomunikasi ikut terlibat?
Sampai sejauh ini menurut Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Namun jika kemudian terbukti, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai UU Tekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Gatot menambahkan, penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Lalu Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ancaman Pidana
Penyadapan boleh dilakukan namun syaratnya berat sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya dilakukan berdasarkan undang-undang.
Adapun ancaman pidana penyadapan diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.
(dew)
Operator Terlibat Penyadapan, Sanksi Hukum Menanti
Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
diperbarui 20 Nov 2013, 16:10 WIBDiterbitkan 20 Nov 2013, 16:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024