Restu dari pemerintah terkait rencana akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia telah terbit. Kabar baik itu harus diiringi dengan tanggungan kewajiban Axis yang harus dibayarkan oleh XL.
Salah satu kewajiban Axis yang harus dibayar XL adalah tanggungan biaya hak penggunaan frekuensi (BHP). Kewajiban BHP Axis kepada negara yakni sebesar Rp 1 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu menyatakan, jika Axis dinyatakan bangkrut maka negara akan ikut menanggung kerugian karena ketidakmampuan Axis membayar BHP tersebut.
"Kalau merger tahun ini, XL bisa tackle kewajiban BHP Axis," kata Tifatul di Kantor Kominfo.
Dengan kata lain, persetujuan akuisisi yang baru diumumkan oleh Menkominfo sekaligus meminta XL untuk menanggung kewajiban beban BHP Axis tahun ini.
XL sendiri ketika dihubungi tim Tekno Liputan6.com menyatakan kesiapannya untuk menanggung beban BHP Axis tersebut. "Iya, XL nantinya yang akan tanggung kewajiban membayar BHP Axis, nilainya ya sebesar Rp 1 triliun seperti kata Pak Tifatul," kata Turina Farouk, Vice President PT XL Axiata Tbk yang dihubungi melalui saluran telepon.
XL dan Axis sebelumnya telah melakukan kesepakatan jual-beli bersyarat (CSPA) senilai USD 865 juta atau sekitar Rp 9,45 triliun. Kalangan analis menyebutkan XL harus menyediakan dana hingga Rp 17 triliun untuk memuluskan semua proses akuisisinya dengan Axis. (den/dew)
Baca juga:
Kisah 'Cinta' XL-Axis Ditentukan Januari
Merger XL-Axis Tinggal Tunggu Restu Pemegang Saham
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
XL-Axis Merger, Frekuensi Berapa Yang Diambil Pemerintah?
Akuisisi Axis Akan Perkuat XL di Sektor Telekomunikasi
Sah, XL Resmi Akuisisi Axis