Ternyata ada pihak yang merasa dirugikan Dibalik kesuksesan sistem operasi Android di pasar perangkat mobile dunia. Google selaku pembesut Android dilaporkan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak paten milik perusahaan teknologi asal Texas, Amerika Serikat, SimpleAir.
Menurut yang dilansir laman Android Police, Kamis (6/2/2014), pengadilan distrik Texas telah mengabulkan gugatan SimpleAir terhadap Google. Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di badan paten dan merek dagang Amerika Serikat (United States Patent and Trademark Office/USPTO).
Sebagai hukumannya, Google diwajibkan membayar denda sebesar USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun kepada SimpleAir.
"Kami berterimakasih pada para juri di pengadilan yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini, dan kami pun sangat senang dengan keputusan yang ditentukan," ungkap John Payne selaku salah satu pendiri Simple Air.
Lebih lanjut Payne mengatakan, "kami membeberkan banyak fakta pelanggaran pada para juri di pengadilan, dan mereka melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Mereka mampu memisahkan mana hal yang penting dan mana yang tidak penting."
Paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir sendiri pada dasarnya melingkupi teknologi push notification pada aplikasi jejaring sosial dan email pada sebuah perangkat mobile. Teknologi ini memang terdapat dan dimanfaatkan oleh Google di Android untuk mengintegrasikan sistem operasi dengan notifikasi yang berasal dari aplikasi Twitter, Facebook dan Gmail.
Baca juga:
Twitter Borong 900 Paten Milik IBM
iWatch Akan Dibekali Charger Canggih
Patenkan Kata `Candy`, Pembesut Candy Crush Saga DimusuhiÂ
Android Terbukti Langgar Paten, Google Wajib Bayar Rp 1,5 Triliun
Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di USPTO.
diperbarui 06 Feb 2014, 09:50 WIBDiterbitkan 06 Feb 2014, 09:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan