Android Terbukti Langgar Paten, Google Wajib Bayar Rp 1,5 Triliun

Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di USPTO.

oleh Adhi Maulana diperbarui 06 Feb 2014, 09:50 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 09:50 WIB
google-140205c.jpg

Ternyata ada pihak yang merasa dirugikan Dibalik kesuksesan sistem operasi Android di pasar perangkat mobile dunia. Google selaku pembesut Android dilaporkan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak paten milik perusahaan teknologi asal Texas, Amerika Serikat, SimpleAir.

Menurut yang dilansir laman Android Police, Kamis (6/2/2014), pengadilan distrik Texas telah mengabulkan gugatan SimpleAir terhadap Google. Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di badan paten dan merek dagang Amerika Serikat (United States Patent and Trademark Office/USPTO).

Sebagai hukumannya, Google diwajibkan membayar denda sebesar USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun kepada SimpleAir.

"Kami berterimakasih pada para juri di pengadilan yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini, dan kami pun sangat senang dengan keputusan yang ditentukan," ungkap John Payne selaku salah satu pendiri Simple Air.

Lebih lanjut Payne mengatakan, "kami membeberkan banyak fakta pelanggaran pada para juri di pengadilan, dan mereka melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Mereka mampu memisahkan mana hal yang penting dan mana yang tidak penting."

Paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir sendiri pada dasarnya melingkupi teknologi push notification pada aplikasi jejaring sosial dan email pada sebuah perangkat mobile. Teknologi ini memang terdapat dan dimanfaatkan oleh Google di Android untuk mengintegrasikan sistem operasi dengan notifikasi yang berasal dari aplikasi Twitter, Facebook dan Gmail.

Baca juga:
Twitter Borong 900 Paten Milik IBM
iWatch Akan Dibekali Charger Canggih
Patenkan Kata `Candy`, Pembesut Candy Crush Saga Dimusuhi 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya