Ternyata ada pihak yang merasa dirugikan Dibalik kesuksesan sistem operasi Android di pasar perangkat mobile dunia. Google selaku pembesut Android dilaporkan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran hak paten milik perusahaan teknologi asal Texas, Amerika Serikat, SimpleAir.
Menurut yang dilansir laman Android Police, Kamis (6/2/2014), pengadilan distrik Texas telah mengabulkan gugatan SimpleAir terhadap Google. Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di badan paten dan merek dagang Amerika Serikat (United States Patent and Trademark Office/USPTO).
Sebagai hukumannya, Google diwajibkan membayar denda sebesar USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun kepada SimpleAir.
"Kami berterimakasih pada para juri di pengadilan yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini, dan kami pun sangat senang dengan keputusan yang ditentukan," ungkap John Payne selaku salah satu pendiri Simple Air.
Lebih lanjut Payne mengatakan, "kami membeberkan banyak fakta pelanggaran pada para juri di pengadilan, dan mereka melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Mereka mampu memisahkan mana hal yang penting dan mana yang tidak penting."
Paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir sendiri pada dasarnya melingkupi teknologi push notification pada aplikasi jejaring sosial dan email pada sebuah perangkat mobile. Teknologi ini memang terdapat dan dimanfaatkan oleh Google di Android untuk mengintegrasikan sistem operasi dengan notifikasi yang berasal dari aplikasi Twitter, Facebook dan Gmail.
Baca juga:
Twitter Borong 900 Paten Milik IBM
iWatch Akan Dibekali Charger Canggih
Patenkan Kata `Candy`, Pembesut Candy Crush Saga DimusuhiÂ
Android Terbukti Langgar Paten, Google Wajib Bayar Rp 1,5 Triliun
Sistem operasi Android terbukti telah melanggar paten nomor 7,035,914 milik SimpleAir yang telah terdaftar di USPTO.
Diperbarui 06 Feb 2014, 09:50 WIBDiterbitkan 06 Feb 2014, 09:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hak Jawab Harmas Jalesveva Terkait BUKA Ajukan Permohonan PKPU
Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Selama 20 Hari
7 Desain Rumah Modern 3 Lantai dengan Rooftop, Nyaman untuk Bersantai
Misteri Arti Mimpi Tenggelam dalam Islam dan Psikologi
KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Yusril: Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Waspada! Lowongan Kerja BUMN Palsu Bertebaran di Medsos, Jangan Sampai Tertipu
Viral Usaha Jokowi Bikin Romantis Gagal, Rangkulannya di Bandara Ditepis Iriana
Luhut Usul ke Pabowo Hapus Subsidi BBM di 2027
Cara Beli Tiket Konser J-Hope BTS di Jakarta, Catat Link dan Harga Lengkapnya
Gubernur Jakarta Pramono Anung Pastikan Siap Ikuti Retret di Akmil Magelang Sampai Tuntas
Duel Panas di Bursa Transfer: Manchester City dan Real Madrid Rebutan Wonderkid Jerman
Sinopsis Rego Nyowo, Film Terbaru Garapan Rizal Mantovani