Liputan6.com, Jakarta - Menurut Pakar Komunikasi UGM, jika itu memang situs berita harusnya bisa membedakan mana kebebasan pers dan tindak pidana.
Pakar Komunikasi Menilai Pemblokiran Situs Bisa Picu Masalah Baru
Menurut Pakar Komunikasi UGM, jika itu memang situs berita harusnya bisa membedakan mana kebebasan pers dan tindak pidana.
diperbarui 03 Apr 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 08:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Probation: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya dalam Dunia Kerja
Polisi Tertibkan 'Pak Ogah' yang Diduga Pungli Sopir Truk di Jakarta Utara
Jokowi Beri Pesan Ojo Kemajon Buat Gibran Rakabuming Sebagai Wapres, Apa Artinya?
Mimpi Mendapatkan Uang Banyak: Makna, Tafsir, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Makna Lagu 'Drunk Text' oleh Henry Moodie, Cinta Terpendam dalam Pertemanan
Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat Jadi Salah Satu Daerah Terdingin di Indonesia, Begini Penjelasannya
Peluang Tabrakan Asteroid 2024 YR4 Meningkat
Keren, 5 Siswa SD NTT Juara Kompetisi Sempoa Internasional
Fenomena Sinkhole, Munculnya Lubang Besar yang Mengancam Keselamatan
Ingin Rezeki Melimpah dan Jasadnya Dijaga di Alam Kubur, Baca Surah Ini Kata UAH
Tanggapi Pernyataan SBY soal Matahari Kembar, Deddy PDIP: Kalau Ada Dua, Bisa Terbakar
Kue Bongko, Jajanan Khas Minang yang Hanya Ada Saat Ramadan