Bupati Nonaktif Karawang Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Ade Swara beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang

oleh Liputan6 Diperbarui 16 Apr 2015, 02:56 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 02:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Ade Swara beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya