Pemilik Akun Instagram @jualbayimurah Dilaporkan ke Polisi

Pemilik akun Instagram @jualbayimurah dituduh melanggar UU ITE soal penyebaran informasi palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jun 2015, 06:55 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 06:55 WIB
Pemilik Akun Instagram @jualbayimurah Dilaporkan ke Polisi
Pemilik akun Isntagram @jualbayimurah dituduh melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik soal penyebaran informasi palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Panti Asuhan Parartasih mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan pemilik akun Instagram @jualbayimurah dengan tuduhan pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik tentang penyebaran informasi palsu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/6/2015), sang pemilik akun telah menyebarkan fitnah soal penjualan bayi yang dilakukan panti asuhan. Padahal Panti Asuhan Parartasih adalah panti sosial bina remaja yang tidak terkait dengan bayi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, yang sudah melakukan penelusuran dengan mendatanginya menyimpulkan Panti Asuhan Parartasih tidak terbukti melakukan praktik jual beli bayi.

Hingga Senin sore kemarin banyak masyarakat yang menghubungi panti asuhan untuk membeli bayi atau sekadar menanyakan kebenaran informasi, mengingat alamat lengkap dan nomor telepon tercantum jelas di dalam keterangan biodata akun @jualbayimurah. (Dan/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya