Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Panti Asuhan Parartasih mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan pemilik akun Instagram @jualbayimurah dengan tuduhan pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik tentang penyebaran informasi palsu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/6/2015), sang pemilik akun telah menyebarkan fitnah soal penjualan bayi yang dilakukan panti asuhan. Padahal Panti Asuhan Parartasih adalah panti sosial bina remaja yang tidak terkait dengan bayi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, yang sudah melakukan penelusuran dengan mendatanginya menyimpulkan Panti Asuhan Parartasih tidak terbukti melakukan praktik jual beli bayi.
Hingga Senin sore kemarin banyak masyarakat yang menghubungi panti asuhan untuk membeli bayi atau sekadar menanyakan kebenaran informasi, mengingat alamat lengkap dan nomor telepon tercantum jelas di dalam keterangan biodata akun @jualbayimurah. (Dan/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pemilik Akun Instagram @jualbayimurah Dilaporkan ke Polisi
Pemilik akun Instagram @jualbayimurah dituduh melanggar UU ITE soal penyebaran informasi palsu.
diperbarui 23 Jun 2015, 06:55 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 06:55 WIB
Pemilik akun Isntagram @jualbayimurah dituduh melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik soal penyebaran informasi palsu.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air
VIDEO: PPN 12 Persen Diberlakukan, Kelas Menengah Dapat Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun