Liputan6.com, Lumajang - Sebagian berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Hingga, sebuah lembaga genetika di Shenzen, Tiongkok melakukan rekayasa genetika untuk menciptakan babi berukuran kecil atau mini. Babi-babi mini ini dijual secara bebas dengan harga sekitar Rp 23 juta per ekor. (Nda/Mvi)
Advertisement