Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.

oleh admin diperbarui 17 Jun 2010, 17:50 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2010, 17:50 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya