Akil Mochtar Resmi Dijerat Pasal Pencucian Uang

KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

oleh reza diperbarui 29 Okt 2013, 00:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2013, 00:44 WIB
KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya