Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.
Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara
Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.
Diperbarui 18 Jun 2013, 07:40 WIBDiterbitkan 18 Jun 2013, 07:40 WIB
livina-maut-130618a.mp4
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Basarnas Temukan Pemuda yang Terjun di Jembatan 4 Barelang dalam Kondisi Meninggal
Ada Ibadah Pengampunan Dosa sebelum Puasa, Simak Penjelasan UAH
Ibadah Rahasia yang Bikin Setan Gigit Jari, Dibalas Langsung oleh Allah Kata UAH
Sempat Dilaporkan Hilang, Pemilik Ruko di Jaktim Ditemukan Tewas Dicor
Tari Blenggo, Tari Silat Betawi yang Penuh Makna
Arti Mimpi di Beri Uang Kertas: Simbol Rezeki atau Pesan Tersembunyi?
Aktualisasi Peta Jalan Pengurangan Sampah, Beiersdorf dan Rekosistem Sediakan Tempat Penukaran Botol Kemasan
Misteri Struktur Tersembunyi di Ujung Tata Surya
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Newcastle United, Bisa Ditonton di Vidio
Kasus MTN Bank NTT, Jaksa Sita Rp108 Juta dari Eks-Direktur PT Bina Artha
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 27 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Arsenal, Disiarkan Vidio