Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara

Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

oleh Wawan Isab Rubiyanto Diperbarui 18 Jun 2013, 07:40 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2013, 07:40 WIB
livina-maut-130618a.mp4
  00:00          
00:00
 
00:00
        
 
 
Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya