Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
diperbarui 02 Feb 2012, 04:58 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 04:58 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Minta Rencana PPN 12% di 2025 ditunda, Faisal Basri: Rasa Keadilannya di Mana?
Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Berikut Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Panglima TNI Sebut Akan Ada Show Udara pada Upacara HUT RI di IKN dan Istana Negara
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 10 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Isi Libur Sekolah dengan Turnamen Badminton di Bogor, Ada Coaching Clinic dari Sigit Budiarto
Erick Thohir Sebut Gen Z Indonesia Masih Bergantung ke Orang Tua
3 Rekomendasi Original Series Terbaru yang Segera Tayang di Vidio, Ada Ular Tangga Dara(h)
Undang-Undang Pilkada 2024 dan Poin-Poin Pentingnya, Wajib Disimak
Totalitas Tanpa Batas Berantas Judi Online
Tujuh Tanda Wiper Mobil Tidak Baik-Baik Saja, Segera Lakukan Ini
Kembali Terlibat di Pagelaran Sabang Merauke, Isyana Sarasvati Beberkan Cara Pupuk Nasionalisme
Dekan FK Unair Diduga Dipecat Usai Tolak Dokter Asing