Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Diperbarui 02 Feb 2012, 04:58 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 04:58 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gawat! Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Melonjak 50% Lampaui HET
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 4 Maret Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jasa Marga Bakal Jual Tol Lagi Tahun Ini, Mana Saja?
Hanya dengan Satu Bahan, Begini Cara Menghilangkan Formalin pada Ikan Segar
Tips Ikut Mudik Gratis 2025, Perhatikan Hal Ini agar Kebagian Kuota Pulang Kampung Gratis
Imparsial Soroti Posisi Seskab Mayor Teddy: Militer Aktif Isi Jabatan Sipil Mengarah Otoritarianisme
350 Kata-Kata Islami Motivasi yang Menyejukkan Hati, Beri Ketenangan Jiwa
Ramalan Jadi Nyata, Peramal di China Tewas Setelah Diracun Selingkuhannya
Urutan Dzikir Setelah Sholat Fardu 5 Waktu: Panduan Lengkap
Resep Rawon Ayam Ekonomis Khas Jawa Timur, Tips Bikin Kuah Hitam Kaya Rempah
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
220 Kata Penutup Presentasi Kelompok yang Menarik dan Berkesan