Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah

Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.

oleh muliandani diperbarui 02 Feb 2012, 04:58 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2012, 04:58 WIB
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya