Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
diperbarui 02 Feb 2012, 04:58 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 04:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Cendol: Panduan Lengkap Membuat Minuman Tradisional yang Menyegarkan
Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku untuk PMI di Jepang
Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi
Jangan Sampai Terjebak! Ini 4 Indikasi Kamu Sering Dimanfaatkan Orang Lain
Cara Mengobati Batuk: 21 Metode Efektif untuk Meredakan Gejala
VIDEO: Kena Ospek, Gunawan 'Sadbor' Joget dalam Penjara
Potret Kedekatan Ricky Harun dan Inara Rusli di Turnamen Panahan, Jadi Sorotan
Cara Mengobati Bengkak Akibat Benturan: Panduan Lengkap
PIC adalah Penanggung Jawab Utama: Tugas, Tanggung Jawab dan Skill yang Dibutuhkan
Cara Menghilangkan Tinta di Baju: 8 Metode Ampuh dan Praktis
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap