Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
diperbarui 02 Feb 2012, 04:58 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 04:58 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Maya Watono, Perempuan Termuda yang Menjabat di Kursi Dirut BUMN
Tips Mengusir Nyamuk: 41 Cara Efektif dan Alami Bebas Serangga Pengganggu
Tips Merawat Kulit: Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya
Dukungan Anies Baswedan ke Pramono-Rano Dinilai Pengaruhi Swing Voter Kalangan Terdidik
BI Diminta Tahan Suku Bunga Acuan di 6%, Simak Alasannya
Menikah atau Tunggu Mapan Dulu? Ini Pilihan yang Disarankan Buya Yahya
Nissa Sabyan dan Ayus Nikah Malam Jumat, Maskawin Cincin Emas 3 Gram serta Uang Rp200 Ribu
Rekam Jejak Karier Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Dukung OTT, Lulusan Akpol yang Tegas Terhadap Korupsi
Putin Peringatkan Barat, Hantam Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik
41 Tips Agar Tidak Gugup Saat Presentasi: Panduan Lengkap Mengatasi Kecemasan
Ririe Fairus Berbagi Perasaan ke Media Sosial Usai Ramai Kabar Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus
7 Potret Pesona Fefe Slinkert dan Pien Boonen, Dukung Pacar di Timnas Indonesia