Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan mencabut penetapan AS terhadap Kuba sebagai negara sponsor terorisme.
Pihak Gedung Putih menyebut, hal ini sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan tahanan dengan Kuba, dikutip dari laman BBC, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tak lama setelah itu, Kuba mengumumkan akan membebaskan 553 tahanan yang ditahan karena berbagai kejahatan. Diharapkan mereka yang dibebaskan termasuk peserta protes antipemerintah empat tahun lalu.
Advertisement
Kuba mengatakan, langkah Biden merupakan langkah "ke arah yang benar" meskipun "sifatnya terbatas".
"Keputusan ini mengakhiri tindakan koersif tertentu yang, bersama dengan banyak tindakan lainnya, menyebabkan kerusakan serius pada ekonomi Kuba, dengan dampak yang parah pada populasi," kata kementerian luar negeri Kuba dalam sebuah pernyataan.
Ratusan tahanan akan "bertahap" dibebaskan setelah perundingan yang ditengahi oleh Gereja Katolik, pernyataan terpisah yang dibacakan beberapa jam kemudian.
Rincian tentang tahanan tersebut belum diumumkan dan diharapkan kesepakatan tersebut akan mendorong pembebasan beberapa pengunjuk rasa yang dipenjara setelah protes antipemerintah besar-besaran di Kuba atas kemerosotan ekonomi negara tersebut pada tahun 2021.
Kuba saat ini berada di kategori yang sama dengan Korea Utara, Suriah, dan Iran dalam daftar Negara Sponsor Terorisme AS.
Ini berarti mereka dianggap oleh Amerika Serikat telah "berulang kali memberikan dukungan untuk tindakan terorisme internasional".
Normalisasi Kuba dan AS
Selain mendorong pembebasan tahanan, keputusan ini juga penting karena dapat dilihat sebagai langkah menuju normalisasi hubungan antara Kuba dan AS.
Hal ini dapat membuka jalan bagi dialog mengenai isu-isu kontroversial lainnya.
Hal ini juga dapat membantu situasi ekonomi Kuba yang buruk, karena beberapa bank besar dan investor asing telah berjuang untuk beroperasi di sana secara legal.
Biden akan memberi tahu Kongres tentang rencananya, yang juga mencakup pencabutan pembatasan keuangan era Trump terhadap beberapa warga Kuba.
Ia juga akan menangguhkan kemampuan individu untuk mengajukan klaim atas properti yang disita di Kuba.
Tidak jelas apakah Trump akan membatalkan keputusan terbaru ini saat ia kembali menjabat pada tanggal 20 Januari 2025.
Advertisement