Wawancara Hotasi Nababan: Bebas di Tipikor dan Vonis MA 4 Tahun

Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi MA memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

oleh Irna Gustiawati diperbarui 04 Jul 2014, 12:29 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 12:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi kemudian MA memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Berikut wawancaranya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya