Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi kemudian MA memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Berikut wawancaranya.
Wawancara Hotasi Nababan: Bebas di Tipikor dan Vonis MA 4 Tahun
Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi MA memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
diperbarui 04 Jul 2014, 12:29 WIBDiterbitkan 04 Jul 2014, 12:29 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih Melon yang Manis: Panduan Lengkap untuk Pencinta Buah
Ketum The Jakmania Puji Sutiyoso dan Anies Sebagai Gubernur yang Beri Kontribusi Nyata ke Persija
100 Kata Mutiara Malam Hari yang Penuh Makna, Bikin Semangat saat Bangun Esok
Rahasia Dominasi Honda di ARRC AP250
Meski Penggunaannya Mudah, Warga Tetap Dilatih Melapor ke SP4N-LAPOR!
Tips Tinggi Badan Usia 15: Panduan Lengkap Optimalisasi Pertumbuhan
Fakta Menarik Series True Stalker, Haico Jadi Stalker Jefri Nichol
Anak Kedua Song Joong Ki Telah Lahir di Roma, Seorang Putri Cantik
Perusahaan SPKLU Jepang Turun Tangan Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Putri TNI AL vs Petrokimia Gresik di Grand Final
Survei PolMark Pilgub Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono 34,8%, Dharma-Kun 3,2%, Pramono-Rano 40,3%
Tips Memilih Semangka Manis: Panduan Lengkap Dapat Buah Terbaik