Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati meminta pemerintah menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran Minyakita 1 liter. Penghitungan tersebut menurutnya mendesak sebab berkaitan erat dengan proses hukum yang harus dijalani sejumlah produsen nakal yang mengurangi volume minyak goreng tersebut.
“Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sadarestu menilai Presiden Prabowo perlu mengingatkan menteri terkait agar tak ada lagi kasus pada minyak goreng subsidi tersebut.
Advertisement
“Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi, Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya. Soalnya, ini berujung petaka buat rakyat,” terangnya.
Menurut Sadarestuwati, instrumen pengawasan dan penegakan hukum seperti Inspektorat Kementerian, BPK dan Polri segera lakukan langkah taktis penghitungan kerugian negara.
“Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegasnya.
Dia menyebut temuan Minyakita ini menjadi ironi tiada akhir atas penderitaan rakyat. Sebab, belum surut isu blending dan oplosan BBM Pertamina, Bulog yang lambat membeli gabah petani, dan lambatnya pemerintah menahan laju harga pangan, kini diterpa lagi sunatan takaran Minyakita.
“Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Polisi Bongkar Produsen Minyakita Sunat Takaran di Bogor
Polres Bogor membongkar kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Satu orang berinisial TRM selaku pemilik usaha produksi dan pengemasan minyak goreng merek Minyakita diringkus polisi.
Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan produsen tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita dari 1 liter menjadi hanya 800 mililiter.
Menurutnya, pelaku juga tidak mencantumkan label berat netto pada kemasan Minyakita yang diproduksinya.
"Pelaku dengan sengaja memproduksi dan mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mililiter per pieces," kata Rizka, Senin 10 Maret 2025.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyakita yang diproduksi TRM dijual ke tingkat agen dengan harga Rp15.500. Seharusnya dijual seharga Rp13.500 per liter.
"Dari produsen ke agen seharusnya dijual Rp13.500, namun dijual ke agen Rp 15.500 per liter. Ini yang menyebabkan harga Minyakita di tingkat pengecer melebihi HET," kata dia.
Rizka mengungkapkan, pelaku dalam sebulan memproduksi 8 ton minyak dan menghasilkan 10.500 pack Minyakita.
Pelaku membeli bahan minyak goreng dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang.
Advertisement
Infografis
