Illegal Fishing, Kementerian Kelautan Kembali Tangkap 22 Kapal As

Setelah meledakkan 3 kapal asing pencuri ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali merilis mereka telah menangkap lagi 22 kapal asing

oleh Achmad Fachri Siradz diperbarui 09 Des 2014, 14:15 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 14:15 WIB

Indosiar.com, Jakarta (Selasa : 09/12/2014) Setelah meledakkan 3 kapal asing pencuri ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali merilis mereka telah menangkap lagi 22 kapal asing asal Tiongkok yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Berbicara kepada media di kantornya Senin siang, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengatakan, pihaknya hari Minggu dua hari lalu kembali menangkap 22 kapal asing asal Tiongkok, yang kedapatan mencuri ikan di zona tangkap laut Arafura. Tidak hanya kapal asing, petugasnya juga menangkap tiga kapal lain yang beridentitas Manokwari, yang nyata-nyata telah menyalahi aturan surat izin penangkapan ikan atau sipi, dan surat izin kapal pengangkutan ikan atau sikpi.

Penangkapan ini, bagian dari komitmen pihaknya memberantas praktek pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia, karena sudah sangat merugikan bangsa Indonesia.

Mudahnya penangkapan ikan menurut Susi, karena modus yang dipakai kapal asing sudah terbaca, yakni menggunakan bendera Indonesia, padahal seluruh abknya warga negara Tiongkok. Ke 22 kapal asing yang di tangkap untuk sementara masih di amankan dan akan ditentukan waktunya untuk dilakukan penenggelaman. (Abdul Haris/Sup)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya