Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK Lewat Praperadilan

Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 11 Mar 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 06:00 WIB
Kusnadi, staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, Kamis (13/6/2024).
Kusnadi, staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan permohonan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun 2024, dia juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, pada Senin (10/3/2025).

Army mengatakan, sebagai kuasa hukum dari Kusnadi, pihaknya telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata dia.

Dijelaskan Army, Permohonan Praperadilan tersebut didasar tentang Tidak Sahnya Penggeledahan Berdasarkan BA Penggeledahan Tertanggal 10 Juni 2024 dan Tidak Sahnya Penyitaan Berdasarkan BA Penyitaan Terganggal 10 Juni 2024 yg dilakukan Termohon kepada Kusnadi.

Menurut Army, pihaknya berharap adanya Praperadilan ini guna menunjukan ke Publik atas tindakan ketidakprofesional dan sewenang wenang Termohon terhadap Pemohon dalam kaitan penggeledehana dan penyitaan yang terjadi.

“Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” tegas Army.

Promosi 1

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.

Penjelasan KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi dan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas itu pun juga telah diterima oleh pihak pengadilan.

"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di KPK, Jumat (7/3/2025).

Setyo menegaskan proses pelimpahan berkas dua perkara Sekjen PDIP itu telah berjalan sesuai dengan tahapannya. Dengan demikian Hasto tidak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.

"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya