Liputan6.com, Jakarta Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
News Hilite 14 Januari 2015
Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.
diperbarui 15 Jan 2015, 00:06 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 00:06 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa
Kobbie Mainoo Kembali Berlatih, Badai Cedera Manchester United Mereda di Awal Era Ruben Amorim
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Virus X Muncul di Waktu Dekat, Begini Respons Epidemiolog
VIDEO: Pramono-Rano Sambangi Kediaman Anies Baswedan Berpose Tiga Jari
Link Siaran Langsung BRI Liga 1: Semen Padang vs PSM Makassar di Vidio
5 Resep Ayam Suwir Spesial, Lezatnya Bikin Nagih dan Gak Cukup Sepiring
Link Siaran Langsung BRI Liga 1 Big Match: Madura United vs Arema di Vidio
Jadwal dan Siaran Langsung BRI Liga 1 Matchweek 11 di Vidio
Sukses Berkat Shin Godzilla, Shinji Higuchi Bakal Menyutradarai Remake Film Thriller Jepang Bullet Train Explosion
Rapor Tiap Lini Timnas Indonesia Usai Tumbangkan Arab Saudi, Tampil Cemerlang