News Hilite 14 Januari 2015

Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jan 2015, 00:06 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 00:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mulai tanggal 18 Januari 2015, kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dikenakan sanksi tilang.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya