News Flash : Kewenangan Polisi Menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB, Digugat
Kebijakan Polri mengeluarkan SIM dan STNK dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
diperbarui 06 Agu 2015, 20:33 WIBDiterbitkan 06 Agu 2015, 20:33 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongkol Suwir Pedas, Hidangan Lezat dan Praktis
Jangan Dibuang, Manfaatkan Kulit Bawang Merah dan Bawang Putih untuk 5 Hal Ini
Warga Semarang Antusias Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis, Jadi Lapangan Kerja Baru
Honda O Saloon dan O Prototype Pamer Diri di CES 2025, Gambaran Mobil Masa Depan
Disaksikan Prabowo, Indonesia-Qatar Teken MoU Proyek 1 Juta Rumah
BKN Beri Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini
Kapitalisasi Pasar XRP Berpeluang Tembus USD 500 Miliar, Ini Faktornya
Aneka Jajan Murah Meriah di GOR Agus Salim Padang
Stasiun Karet Bakal Ditutup, Begini Tahapannya
VIDEO: Industri Film dan TV Inginkan Kondisi "Benar-Benar Normal" pada 2025
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Momen Perpisahan Shin Tae-yong dengan Timnas Indonesia
VIDEO: Nekat Terobos Banjir, Pengendara Wanita Terbawa Arus Sungai