News Flash : Kewenangan Polisi Menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB, Digugat
Kebijakan Polri mengeluarkan SIM dan STNK dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Diperbarui 06 Agu 2015, 20:33 WIBDiterbitkan 06 Agu 2015, 20:33 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Film Animasi Jumbo Pecah Rekor, Momen Kebangkitan Sinema Anak Indonesia?
Manchester United Dapat Senjata Tambahan di Momen Krusial
Kerik Gigi Suku Mentawai, Ritual Kecantikan yang Menahan Sakit
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah
El Clasico di Final Copa del Rey! Barcelona vs Real Madrid, Siapa Juaranya?
Exploring the Fascinating World of the Japanese Zodiac
Selain Versace, Ini Merek Barang Mewah dari Grup Prada
Makan Bergizi, Jurus Jitu Mengembangkan Individu Berkualitas
Manipulasi Data Pekerjaan Sedikit tapi Tidak Rugikan Orang Lain, Dosa atau Tidak? Simak Kata Buya Yahya