Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang dirugikan oleh keputusan PT TUN.
Energi & Tambang
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu, yang berhak mengajukan kasasi adalah pihak yang dirugikan oleh keputusan PT TUN.
Diperbarui 12 Mar 2013, 06:42 WIB