Razman Nasution Ngotot Praktik Profesi Pengacara Meski BAS Advokat Dibekukan MA, Kok Bisa?

Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap tetap akan menjalani profesi pengacara meski Berita Acara Sumpah Advokat-nya telah dibekukan MA.

oleh Wayan Diananto Diperbarui 17 Feb 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 16:00 WIB
Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap tetap akan menjalani profesi pengacara meski Berita Acara Sumpah Advokat-nya telah dibekukan MA. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap setelah Mahkamah Agung atau MA membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya, pekan lalu.

Pencabutan ini gara-gara ulah Razman Nasution mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Ia tersangka dalam kasus ini.

Antara mengabarkan pada Kamis (13/2/2025), bahwa pembekuan BAS Razman Nasution berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

 

Sumpah Advokat Dibekukan

Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Kini, lewat akun Instagram terverifikasi, Senin (17/2/2025), Razman Nasution mengunggah tangkap layar headline berita media daring dengan tajuk, “Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Arif Nasution: Keputusan DPN Peradi Bersatu Jadi Pegangan Saya.”

Menyertai unggahan tersebut, ia menulis, “Ditengah gonjang ganjing ramainya pemberitaan tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) DR. RAN oleh Pengadilan Tinggi Ambon, maka dikesempatan ini DR. RAN menegaskan...

Yang Menjadi Acuan

Unggahan Razman Nasution. (Foto: Dok. Instagram @razmannasution71)
Unggahan Razman Nasution. (Foto: Dok. Instagram @razmannasution71)... Selengkapnya

Bahwa yang menjadi acuan DR. RAN adalah Putusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu di mana DR. RAN dan Bpk Lechumanan, SH, MH dikenakan sanksi teguran keras secara lisan dan tulisan dan bukan pemecatan sebagai advokat,” cuitnya.

Tak henti sampai di situ, Razman Nasution ngotot akan tetap menjalankan tugas profesi advokat dengan baik. Ia juga menyinggung adanya oknum-oknum yang ingin menjatuhkan nama baiknya.

 

Tetap Menjalankan Tugas Profesi Advokat

Oleh karena itu DR. RAN menegaskan tetap menjalankan tugas profesi advokat secara baik dan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan apalagi oleh oknum-oknum yang ingin menjatuhkan DR. RAN,” Razman Nasution mengakhiri.

Dalam unggahan yang sama, Razman Nasution berdoa agar ia dan keluarga senantiasa dalam lindungan Sang Khalik sekaligus terhindar dari upaya zalim sekelompok manusia maupun setan.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya