Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan, dugaan sengaja tidak mengungkap asal-usul uang suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar harus dibongkar dan ditindaklanjuti.
Pasalnya, menurut Fernando, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025, JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga
"Sungguh aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktek kejahatan yang sedang ditangani termasuk adanya dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya," ujar Fernando Emas, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Fernando pun menduga ada upaya melindungi pihak yang terlibat dalam kasus tersebut oleh Jaksa, sehingga ada upaya menutupi sumber dana suap terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
"Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait dengan adanya dugaan pelanggan tersebut," ucap dia.
Selain itu, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan terkait dengan adanya ketidak profesionalan Jaksa dalam menangani perkara korupsi dan melelang aset sitaan.
Selain itu, lanjut dia, kasus ini menimbulkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta jajaran pimpinan yang ada di daerah," kata Fernando.
Â
Sebut Saatnya Presiden Prabowo Bersih-Bersih
Fernando kembali berpesan agar upaya untuk memasukkan asas dominus litis dalam RKUHAP ditolak karena akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya ada pada Polri.
"Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih disemua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya," kata dia.
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya.
"Tak hanya itu, ada 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan, seperti Titipan Lisa, Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024, hingga Perkara Sugar Group Rp200 Miliar," tandas Fernando.
Â
Advertisement
Zarof Ricar Didakwa Bantu Urus Perkara Vonis Bebas dan Kasasi Ronald Tannur
Sebelumnya, Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepada majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau pun tingkat Kasasi di MA.
Jaksa menyampaikan, Zarof Ricar pada September-Oktober 2024 telah melakukan pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur di rumahnya, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
"Melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," sambungnya.
Â
Upaya yang Dilakukan
Upaya tersebut pun dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu perkara kasasi Ronald Tannur.
"Untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," jelas dia.
Awalnya, Lisa Rachmat dalam melakukan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia meminta kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkannya dengan Ketua PN Surabaya.
"Sehingga Lisa Rachmat menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa.
Setelah Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, jaksa mengajukan langkah hukum kasasi kepada MA. Berdasarkan Penetapan Ketua MA register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, maka majelis hakim Kasasi perkara Ronald tannur adalah Ketua Majelis Soesilo, Hakim Anggota 2 Sutarjo, dan Hakim Anggota 1 Ainal Mardhiah.
Pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo," ujar jaksa.
Â
Advertisement
Zarof Ricar Diminta Pengaruhi Hakim
Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap jaksa.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur," terang jaksa.
"Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’," lanjutnya.
