Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan Emas 51 Kg Hasil 10 Tahun Jadi Markus di MA

Kedok mantan pejabat MA, Zarof Ricar terungkap dari pengungkapan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Saat penggeledahan, penyidik kejaksaan dikejutkan dengan temuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas puluhan kilogram di rumahnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2025, 13:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 13:45 WIB
Mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam persidangan, Zarof Ricar didakwa menerima uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di MA.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sambung dia.

Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berawal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan membuat penyidik terkejut lantaran temuan uang senilai hampir Rp1 triliun di rumahnya.

Secara rinci, jaksa mengulas peristiwa gratifikasi Zarof Ricar terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, atau selama sekitar 10 tahun. Dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II.a pada 30 Agustus 2006 sampai dengan 1 September 2014.

 

Sepak Terjang Selama 10 Tahun Jadi Markus di MA

Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp 920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Selanjutnya, mulai tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Eselon I.a.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” jelas jaksa.

Zarof Ricar selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim pada akhirnya semakin memiliki akses untuk bertemu dan mengenal kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Selanjutnya, dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

“Di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara, sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing atau valuta asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa menandaskan.

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya