Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
Ba'asyir Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.
diperbarui 28 Feb 2012, 01:54 WIBDiterbitkan 28 Feb 2012, 01:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Novi Helmy Prasetya, Jenderal TNI yang Kini Jadi Bos Baru Bulog
Bahlil soal Polemik Kebijakan LPG 3 Kg: Saya Sudah Minta Maaf ke Rakyat
Lirik Lagu Lisa Born Again Feat. Doja Cat & Raye: Anthem Girl Power yang Menggebrak
Harga Emas Antam Merangkak Naik Hari Ini, Siap-siap Cetak Rekor Termahal
Resep Dadar Gulung: Panduan Lengkap Membuat Kudapan Tradisional yang Lezat
Lancar Membaca Al-Qur’an dapat 2 Kemuliaan Besar, Didampingi Malaikat Kata UAH
Kolaborasi Promosi Kuliner Indonesia Lewat Jaringan Hotel Terkemuka di Jepang
Motif 3 Pegawai KPK Gadungan Hampir Peras Mantan Bupati Rote Ndao
50 Pantun Minta THR Lebaran yang Lucu dan Sopan, Bikin Suasana Makin Meriah
Apa Itu Soft Skill: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
Donald Trump Ancam Caplok Kanada, Justin Trudeau Peringatkan Pebisnis
7 Olahraga Terbaik untuk Penderita Asam Urat Rekomendasi Dokter