Ba'asyir Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 28 Feb 2012, 01:54 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2012, 01:54 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa tindak pidana terorisme Ustadz Abubakar Ba'asyir selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum terdakwa sembilan tahun penjara.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya