Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun

Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 19 Okt 2011, 06:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2011, 06:15 WIB
Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya