Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan
Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
diperbarui 15 Des 2010, 07:17 WIBDiterbitkan 15 Des 2010, 07:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Senyum Mary Jane Saat Bersiap Pulang ke Filipina
Komitmen Pupuk Kaltim Jaga Standar Keselamatan dan Kesehatan Pelabuhan, Apa Saja?
Gibran Minta Tak Ada yang Ganggu Perayaan Natal 2024: Jika Dipersulit Laporkan ke Saya
Manchester United Dikabarkan Perpanjang Kontrak Amad Diallo Pada Akhir 2024 Nanti
Temuan Wamenpar Ni Luh Puspa saat Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Ambisi Chintya Gabriella untuk Karir Musiknya, Ingin Sebar Energi Positif Lewat Karya
Apa Itu PIP? Kriteria Penerima, Besaran Bantuan, dan Cara Daftarnya
Apa Makna Kata Pengemasan? Fungsi, Jenis-Jenis, dan Tipsnya
Apa Itu PIC: Pengertian, Tugas, dan Skill yang Dibutuhkan
Pengacara Mahasiswi Kedokteran Bongkar Kejanggalan Pembagian Jadwal Piket Dokter Koas Unsri
Tiba di Bandara Soetta, Mary Jane Bersiap Dipulangkan ke Filipina
Ibu Mahasiswi Minta Maaf, Jalur Damai Belum Direspon Keluarga Dokter Koas Unsri di Palembang