Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna

Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.

oleh admin Diperbarui 08 Jun 2010, 17:51 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2010, 17:51 WIB
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya