Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.
diperbarui 08 Jun 2010, 17:51 WIBDiterbitkan 08 Jun 2010, 17:51 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasto: PDIP Menang di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota pada Pilkada 2024
Deretan Pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: Ada Arsjad Rasjid hingga Budi Arie Setiadi
Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, KPAI Koordinasi dengan Polisi
Sumbangan Keanekaragaman Hayati Hutan Indonesia untuk Industri Kecantikan Berkelanjutan, Ada Zat Penyembuh Luka dari Pohon
Prabowo Mau Jadikan Indonesia Masuk 7 Negara Maju Dunia, Sanggup?
250 Nama Ff Keren Spasi yang Unik dan Berkelas, Bisa Jadi Referensi
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persik Kediri: Macan Kemayoran Terkam Macan Putih
KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
Pinta AHY di Rapimnas Kadin Indonesia: Bantu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi