Sertifikasi Halal Indonesia Belum Diakui Dunia

Sertifikasi halal Indonesia ternyata diakui di pasar internasional. Kondisi ini pun menyulitkan produk Indonesia bisa bersaing.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Mar 2014, 17:51 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 17:51 WIB
apartemen-halal-121212d.jpg

Liputan6.com, Jakarta Sertifikasi halal Indonesia ternyata diakui di pasar internasional. Kondisi ini pun menyulitkan produk Indonesia bisa bersaing di pasar luar negeri.

Ketua Program Kiblat Halal Dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, para pengusaha khususnya di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) saat ini tersandung masalah pelabelan halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak diakui dunia. Akibatnya, banyak produk makanan Indonesia mendapatkan penolakan.

"Masalah halal sudah krusial. Beberapa produk kita diekspor ditolak karena belum ada sertifikasi halal diakui beberapa dunia," kata Titi di Kantor Badan Standardisasi Nasional, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Titi mengungkapkan, tidak diakuinya label halal MUI oleh negara lain karena lembaga tersebut belum mendapat akreditasi.

"Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," jelasnya.

Menurut dia, MUI seharusnya seperti lembaga penerbit sertifikasi halal negara tetangga, sehingga tidak menyulitkan para pengusaha memasarkan produknya ke pasar internasional.

"Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa?. Manajemen yang baik," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya