Gratifikasi Produk Bermerek Hingga Keris Pusaka Diserahkan KPK

Tak hanya keris pusaka, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu juga menerima barang gratifikasi berupa kain batik dan sepeda Polygon.

oleh Syahid Latif diperbarui 20 Mar 2014, 13:21 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 13:21 WIB
8foto-antikorupsi-131211b.jpg
Pengunjung memperhatikan dengan serius barang-barang gratifikasi yang akan dilelang oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengaku telah menerima sejumlah barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang mahal hingga antik masuk dalam daftar barang gratifikasi tersebut.

"Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan yang pertama di tahun 2014," ungkap keterangan tertulis, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Kamis (20/3/2014).

Barang-barang gratifikasi mewah yang diserahkan KPK diantaranya Samsung Galaxy S4, Huawei, iPod Shuffle, jam tangan merek Swiss Army, Calvin Klein, Guess, sabuk Gucci, Ferragamo, ballpoint Montblanc, Parker, dan Souvenir.

Selain barang mewah, KPK juga menyerahkan sejumlah barang gratifikasi unik mulai dari sepeda gunung merek Polygon, kain batik hingga keris pusaka.

Seluruh barang tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pegawai internal KPK, pejabat Badan Usaha Milik Negara, serta penyelenggara negara lainnya.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerjasama dan sinergi antara KPK dan DJKN.

"DJKN Sebagai lembaga pemerintah akan selalu ikut aktif dalam pemberantasan korupsi," katanya.  

Hadiyanto memastikan barang-barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya akan dilelang. Seluruh hasil lelang akan masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya