Bankir Sarankan BUMN Caplok Bank Mutiara

"Kalau tidak, LPS juga tidak menyelesaikan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang,"

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2014, 20:11 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 20:11 WIB
Bank Mutiara
(foto: antaranews.com)

Liputan6.com, Jakarta Kalangan bankir yang tergabung dalam Perhimpunan Bank-bank Umum Naisonal Indonesia (Perbanas) mendorong bank pelat merah untuk mengambil alih PT Bank Mutiara. Bank yang semula bernama Bank Century ini akan kembali menggelar lelang pada tahun ini.

"Saya sarankan yang membeli bank ini harusnya yang berkaitan dengan BUMN dan lembaga-lembaga semacam itulah, karena kalau tidak, LPS juga tidak menyelesaikan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang," ujar Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Sigit menilai, proses penjualan Bank Mutiara selama ini menghadapi kesulitan karena adnaya ketakutan dari calon pembeli. Para investor memilih mundur karena masih adanya trauma kasus Bank Century.

"Penjualan agak susah, itu sudah pasti, bayangin saja kemudian pembelinya itu di ungkit-ungkit lagi oleh persoalan yang lama dan segala macamnya, itu pasti mereka akan ragu-ragu. Mana ada yang mau beli barang tapi dipersoalkan," lanjutnya.

Namun adanya Undang-undang yang mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melepas Bank Mutiara membuat proses pelepasan bank ini tak bisa lagi dihindari.

Meski mendapat berbagai keistimewaan termasuk penjualan dengan harga murah, Perbanas khawatir persoalan lama yang mendera Bank Mutiara akan kembali diungkit. Persoalan ini muncul karena banyak pihak menganggap suntikan modal sebagai kerugian negara.

"Kelihatannya memang sulit menjual dengan cara-cara yang dalam tanda petik istimewa untuk bisa diminati oleh investor. Makanya saya sarankan seharusnya perusahaan milik negara yang membelinya," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya