Liputan6.com, Jakarta Penawaran saham Bank Mutiara tahun ini telah memasuki tahun keenam, di mana ini menjadi tenggat di mana Bank Mutiara harus terjual.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham bank yang dulunya bernama Bank Century ini menegaskan pembelian harus dilakukan secara tunai.
"Pertimbangan kita harus menjual seluruh saham, rasanya membuka pembayaran bertahap untuk tahap panjang sangat kecil kemungkinannya kita lakukan penjualan singkat saja," kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di kantornya, Kamis (3/4/2014).
Kartika menambahkan meski sebenarnya pembayaran secara bertahap dapat dilakukan namun LPS memandang jika hal itu dilakukan nantinya akan menambah kompleksitas pengalihan saham Bank Mutiara ke pemilik baru.
"Karena memang kami menyelesaikan ini sudah tahun keenam, dan ini bank yang listed di bursa dan kepemilikan saham nanti akan beralih, maka pembayaran bertahap ini akan sangat kompleks," jelasnya.
Sementara untuk nilai yang ditawarkan LPS bersama tim penilai independen terus menggodok untuk bisa menentukan harga jual yang pas terhadap eks Bank Century tersebut.
"LPS tidak menjual di harga PMS (Rp 8,2 triliun). Harganya berapa, saat ini masih dikaji tim penilai independen untuk meyakinkan publik jika prosesnya transparan," kata Kartika.
Seperti diketahui, LPS telah menyuntikkan modal melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Mutiara sebanyak dua kali. PMS pertama dilakukan dengan dana Rp 6,7 triliun dan kemudian beberapa waktu lalu LPS kembali menyuntikkan dana sebesar Rp 1,5 triliun.
Pembelian Bank Mutiara Harus Tunai
Penawaran saham Bank Mutiara tahun ini telah memasuki tahun keenam, di mana ini menjadi tenggat di mana Bank Mutiara harus terjual.
diperbarui 03 Apr 2014, 15:08 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 15:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aspek Fisik dan Non Fisik Kepribadian Manusia: Memahami Kompleksitas Diri
Profil Wiwoho Basuki Ayah Widiyanti Putri Wardhana, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Glodok Plaza Disebut Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Manajemen Buka Suara
Cara Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Sujud Syukur, Apakah Harus Wudhu seperti Mau Sholat? Penjelasan Buya Yahya
6 Chat Driver Ojol Salah Kirim Ini Bikin Dahi Berkerut, Penumpang Jadi Bingung
Fahmi Bachmid Jelaskan Kronologi Pemindahan Lolly ke Tempat yang Lebih Eksklusif
Matchday 7 Liga Champions 2024/2025, AC Milan Menang 1-0 Melawan Girona
7 Model Rambut French Crop, Gaya Makin Modis di Tahun 2025
Ada yang Ditendang, Intip Daftar Terbaru Saham Indeks IDX80
Rambut Rontok? Coba 9 Cara Alami Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Fungsi Mineral: Peran Penting dan Manfaatnya bagi Tubuh