Pembelian Bank Mutiara Harus Tunai

Penawaran saham Bank Mutiara tahun ini telah memasuki tahun keenam, di mana ini menjadi tenggat di mana Bank Mutiara harus terjual.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Apr 2014, 15:08 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 15:08 WIB
Bank Mutiara
(foto: antaranews.com)

Liputan6.com, Jakarta Penawaran saham Bank Mutiara tahun ini telah memasuki tahun keenam, di mana ini menjadi tenggat di mana Bank Mutiara harus terjual.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham bank yang dulunya bernama Bank Century ini menegaskan pembelian harus dilakukan secara tunai.

"Pertimbangan kita harus menjual seluruh saham, rasanya membuka pembayaran bertahap untuk tahap panjang sangat kecil kemungkinannya kita lakukan penjualan singkat saja," kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di kantornya, Kamis (3/4/2014).

Kartika menambahkan meski sebenarnya pembayaran secara bertahap dapat dilakukan namun LPS memandang jika hal itu dilakukan nantinya akan menambah kompleksitas pengalihan saham Bank Mutiara ke pemilik baru.

"Karena memang kami menyelesaikan ini sudah tahun keenam, dan ini bank yang listed di bursa dan kepemilikan saham nanti akan beralih, maka pembayaran bertahap ini akan sangat kompleks," jelasnya.

Sementara untuk nilai yang ditawarkan LPS bersama tim penilai independen terus menggodok untuk bisa menentukan harga jual yang pas terhadap eks Bank Century tersebut.

"LPS tidak menjual di harga PMS (Rp 8,2 triliun). Harganya berapa, saat ini masih dikaji tim penilai independen untuk meyakinkan publik jika prosesnya transparan," kata Kartika.

Seperti diketahui, LPS telah menyuntikkan modal melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Mutiara sebanyak dua kali. PMS pertama dilakukan dengan dana Rp 6,7 triliun dan kemudian beberapa waktu lalu LPS kembali menyuntikkan dana sebesar Rp 1,5 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya