Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, revisi harga listrik yang sedang disusun maksimal sebesar 29 sen dolar AS per kilo watt hour (KWh).
 "Hasilnya, harga listrik PLTP akan berkisar antara 11,5-29 sen dolar per kWh," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Rida menambahkan, tarif tersebut akan tercantum dalam peraturan Menteri ESDM, tarif dari panas bumi tersebut berlaku antara 2014 hingga 2025. "Sedang disusun. Harga maksimal 29 sen dolar adalah untuk PLTP yang beroperasi tahun 2025," ungkap Rida.
Sesuai peraturan menteri baru, harga listrik PLTP akan ditetapkan melalui lelang dengan batas atas (ceiling price). Harga baru tersebut disusun berdasarkan formula yang direkomendasikan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
Â
"Bank Dunia merekomendasikan harga PLTP di kisaran 12-30 sen dolar per kWh," pungkasnya.
Peraturan menteri baru tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.
Kementerian ESDM Revisi Tarif Listrik dari Panas Bumi
Kementerian ESDM sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.
diperbarui 14 Apr 2014, 19:29 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 19:29 WIB
PLTU Pacitan merupakan salah satu pembangkit listrik yang dimiliki PLN untuk menghasilkan daya listrik sebesar 630 megawatt (Liputan6.com/ Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Sholat Fardhu Bermakmum kepada Imam Sholat Sunnah? Simak Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah
Lolos Seleksi Timnas U-17, 3 Siswa ASTI Kudus Perkuat Tim Garuda Muda
Penjelasan Polda Metro soal Kasus Anak Bos Prodia Diduga Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
Astatin, Unsur Terlangka di Bumi yang Tak Pernah Bisa Disentuh
Serupa Mengambang di Luar Angkasa, Ini Cara Jupiter Mempertahankan Bentuknya
Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Limbangan Garut, Sampai Kapan?
Pria Lansia Ditemukan Tewas Tergantung dalam Rumah Kontrakan di Manado
Dua Karyawan Berulah, Perusahaan di Manado Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pengakuan Pencuri Motor di Bandar Lampung, Beli Senpi Rp5 Juta untuk Beraksi
Polisi Tembak 5 Spesialis Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung
Siap-Siap, Pembelian Tiket ke Kawah Ijen Hanya dengan QRIS per 31 Januari 2025
Tahun Ular Kayu 2025, Apakah Percaya Ramalan Shio Termasuk Syirik? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat