Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan hingga 30 April 2014 telah mengawasi 1914 bank yang beroperasi di Indonesia. Perinciannya, 119 merupakan bank umum. Sedangkan 1.795 merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh LPS bukan hanya bank nasional saja tetapi juga bank asing yang memiliki cabang di Indonesia.
Banyaknya bank yang diawasi tersebut merupakan sebuah tantangan besar bagi lembaga tersebut. Terlebih, ke depannya ada wacana LPS tidak hanya akan mengawasi industri perbankan saja tetapi juga diusulkan untuk memberikan penjaminan kepada industri asuransi.
Advertisement
"Fungsi penjaminan LPS akan terus dikembangkan, tidak sekadar bank/ Tantangan selanjutnya adalah wacana untuk melakukan penjaminan asuransi untuk nasabah," ujar Kartiko dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Kartika juga mengungkapkan, sampai 30 April 2014, LPS telah melikuidasi 58 BPR dan 1 bank umum dengan biaya klaim simpanan mencapai Rp 737,22 miliar.
Sedangkan untuk aset, LPS telah membukukan aset sebesar Rp 47,78 triliun. Aset tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan premi. (Amd/Gdn)