Ribuan Buruh Newmont Demo, Ini Reaksi Menkeu

Sebanyak 80% pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terancam dirumahkan mulai 1 Juni 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mei 2014, 18:09 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 18:09 WIB
Demo Pekerja Newmont
(Foto: Pebrianto Eko Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) tak kaget dengan aksi unjuk rasa dari pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT NNT di depan kantor Kementerian Keuangan. Dia justru menjawab dengan santai soal demo tersebut.

"Nanti kita akan bicarakan," ujarnya usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Meski demikian, kata Chatib, pemerintah akan berusaha untuk mencari solusi terkait permintaan para pekerja Newmont yang terancam dirumahkan. Solusi tersebut akan dibahas bersama lintas kementerian.

"Kita akan bicarakan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tutur dia.

Sayang, Chatib tak bersedia memastikan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung antar kementerian terkait. "Tunggu saja," tutup dia singkat.

Seperti diketahui, Ketua Pimpinan Serikat Pekerja  SPN PTNNT Nasrudin mengatakan, aksi yang dilakukan di kementerian keuangan, dilakukan untuk menuntut penghapusan bea keluar untuk mineral olahan.

Pasalnya, kebijakan tersebut memberatkan perusahaan sehingga mengancam keberlangsungan pekerja."Kalau tidak ada perubahan Bea Keluar pasti dirumahkan,  kata Nasrudi.

Dia menambahkan, ada 1.500 pekerja yang tergabung dalam SPN perwakilan dari PT NNT, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta yang melakukan aksi demo di Kementerian Keuangan. "Aksi hari ini dilakukan, 1.500 pekerja aksi solidaritas dari Jawa Barat, Banten dan DKI," ucapnya.

Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan, sebelumnya para pekerja melakukan aksi di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengakibatkan 80% pekerja bakal dirumahkan mulai 1 Juni 2014. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya