Liputan6.com, Jakarta - Hasil pengujian Kementerian Kesehatan Malaysia menemukan kandungan DNA babi (porcine) pada beberapa produk cokelat Cadbury. Produk tersebut pun ditengarai masuk ke Indonesia.
Terkait ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan masuknya produk coklat tersebut ke Indonesia tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Hal ini karena sampai saat ini belum ada kewajiban bagis setiap produk agar tidak mengandung zat-zat yang haram sesuai ketentuan Islam.
"Mereka tidak menyalahi aturan itu standar internasional, tidak ada keharusan produk itu halal. Jadi produk halal saat ini tidak wajib tetapi setiap produk boleh didaftarkan untuk menjadi produk halal," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Jumat (30/5/2014).
Meski demikian dia menghimbau setiap produk yang beredar dipasaran harus mencantumkan kandungan bahan-bahan yang ada didalamnya sehingga masyarakat bisa mengetahui dan dapat memilih mana produk yang tidak bertentangan dengan aturan agama masing-masing.
"Memang kita tidak mengharuskan produk dijamin halalnya, tetap mereka harus memberikan terbukaan soal kadarnya," jelas Mendag.
Dengan adanya masalah ini, menurut Lutfi, pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan penelitian terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, terutama produk pangan.
"(Dengan munculnya isu ini) kan berarti ada keharusan bahwa produk harus halal. Kita akan bekerjasama dengan instansi terkait itu mengumumkan produk halal atau tidak halal. Kita akan selidiki dan kita umumkan kehalalnya, untuk menjamin masyarakat," tegas dia.
Lutfi juga menegaskan tidak akan menyetop impor atau melakukan pengetatan produk-produk yang memang terindikasi memiliki kandungan zat-zat haram menurut aturan Islam.
"Tidak kita stop impornya karena tidak ada kesalahan. Kita juga tidak ada pengetatan impor kerena mereka sudah sesuai dengan standarnya. Tetapi memang kita memerlukan aturan yang lebih padu," tandasnya. (Dny/Nrm)