Pemda dan Pusat Silang Pendapat Soal Baju Impor Bekas

Sejatinya baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jun 2014, 17:07 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2014, 17:07 WIB
Pemda dan Pusat Silang Pendapat Soal Baju Impor Bekas
Sejatinya baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan berbeda soal impor baju bekas. Itu sebabnya Indonesia hingga kini masih menjadi sasaran empuk peredaran baju bekas dari luar negeri.

Sejatinya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Namun, Agung mengungkapkan, pemerintah daerah justru mendukung peredaran baju bekas tersebut. "Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan melarang," kata Agung, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Agung mengaku, pihaknya telah banyak mengamankan baju bekas yang berasal dari luar negeri. Barang tersebut akan dimusnahkan agar tidak merusak pasar pakaian di Indonesia.

"Digudang bea cukai banyak sekali baju bekas. Kalau larangan tidak boleh dilelang harus dimusnahkan," ungkapnya.

Agung menambahkan, untuk memberantas penyelundupan barang ilegal pihaknya telah menggandeng aparat keamanan dari TNI dan Polri. penyelundupan sangat rentan karena letaknya yang strategis.

"Saya sudah ketemu Panglima TNI, tadi pagi ketemu Kabareskrim menjajaki kerjasama dengan kepolisian entry point Indonesia luas sekali. Kita melakukan kajian kerjsama menjaga tanah air ini dengan TNI polri kita kongkretkan ke perbatasan," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya