Peredaran Minuman Alkohol Dibatasi, Produksi Tak Terganggu

Menurut Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Cosmas Batubara aturan tata niaga minuman beralkohol tidak mempengaruhi kinerja.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 16:31 WIB
Alkohol
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan masuknya bulan Ramadan dinilai tidak mempengaruhi jumlah produksi minuman beralkohol.

Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Cosmas Batubara mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut hanya soal pengetatan tata niaga minuman beralkohol.

"Peraturan pemerintah itu mengatur tata niaga, menurut saya baik. Hal itu tidak berpengaruh terhadap produksi kita, kan hanya soal pengaturan-pengaturan saja," ujar Cosmas di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2014).

Menurut Cosmas, dengan adanya pengetatan ini bukan berarti produsen minuman beralkohol di dalam negeri harus mengurangi kapasitas produksinya. "Kami sebagai pemain lama tetap diberi kesempatan untuk berkembang," lanjutnya.

Sementara itu, masuknya bulan Ramadan, juga dikatakan tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap produksi dan penjualan minuman beralkohol. Hal ini karena produk PT Multi Bintang Indonesia Tbk ini telah memiliki segmen tertentu yang tetap mengkonsumsi meski saat bulan puasa.

"Pasar kita kan juga banyak turis internasional sehingga orang yang mengkonsumsi produk kita itu turis di Bali, itu kan tidak berkaitan (dengan Ramadhan). Ada juga di beberapa daerah adalah pelanggan yang lama. Jadi sebenarnya market kita sudah market tertentu," tandas dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya