Ini Kriteria Rumah Buat Mantan Presiden dan Wapres

Setiap mantan presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat diberikan sebuah rumah yang layak. Apa kriterianya?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 12 Jun 2014, 10:22 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2014, 10:22 WIB
Poster SBY-Budiono
Poster SBY-Budiono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Aturan itu ditandatangani pada pada 2 Juni 2014.

Terbitnya regulasi itu dengan pertimbangan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 belum mengatur secara detil.

Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/6/2014), dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

“Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Lalu bagaimanakah kriteria rumah kediaman yang layak buat mantan orang nomor satu di Indonesia itu?

Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia.

b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.

c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu.

Sementara pada Pasal berikutnya disebutkan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya