Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana terhitung 10 Juli 2014. Pembebasan PPN ini dikatakan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014), ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu menyebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
b. Harga jual tidak melebihi Rp 120 juta (Jabodetabek, red);
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 (lima) tahun;
d. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
e. Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.
“Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 10 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (Nrm/)
Beli Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Kini Bebas PPN
Pembebasan PPN ini dikatakan guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
diperbarui 02 Jul 2014, 15:17 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 15:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Cimory Dairyland Gowa Buka? Ketahui Harga Tiket dan Lokasinya
Cara Nonton Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024
Cara Cek Nomor Ijazah: Panduan Lengkap untuk Semua Jenjang Pendidikan
Demi Belikan Pacar Ikan Barramundi, Pemuda Ini Terjerat Utang Rp46 Juta ke 12 Rentenir
Momen Tegang Suporter Timnas Indonesia saat Garuda Hadapi 2 Kali VAR vs Arab Saudi di Babak 1
Kementerian Investasi dan Kementrans Bahas Sinergi Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi
Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.500 Triliun hingga September 2024
Rencana TNI Latihan di Hutan Sambil Menanam Pohon
Baca Surah Ad-Dhuha saat Hidupmu Susah dengan Cara Begini, Tunggu Kejutannya Kata UAH
Cara Membuat Daftar Pustaka di Mendeley dengan Mudah dan Cepat
Selebgram Transgender Isa Zega Dihujat Netizen Buntut Umrah Pakai Hijab
6 Ide Resep Semur Tahu Jawa yang Lezat, Wajib Dicoba di Rumah