Gugatan Arbitrase Newmont Tak Ganggu Ekspor RI

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, ekonomi Indonesia akan membaik seiring ekspor sedikit lebih baik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jul 2014, 21:51 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 21:51 WIB
Chatib Basri
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini dihadapkan pada gugatan arbitrase dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas bea keluar progresif sebagai paksaan perusahaan tambang membangun smelter di Tanah Air. Namun Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan kondisi ini tak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia.

"Jangan khawatir, nggak terlalu besar (pengaruhnya ke ekspor). Ekspor mineral mentah Indonesia 5,3 persen dari total ekspor kita," ungkap dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Terbukti, kata Chatib, meski Newmont dan PT Freeport Indonesia berhenti ekspor mineral mentah akibat pengenaan bea keluar progresif, neraca perdagangan Indonesia dapat kembali mengecap surplus.

"Newmont dan Freeport sampai bulan kemarin belum ada ekspor. Tapi kita cuma ngalamin defisit neraca perdagangan sekali di April. Artinya tanpa ekspor itu, Indonesia bisa surplus," tegasnya.

Dia meyakini, defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2014 akan lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 10,1 miliar menjadi US$ 8-9 miliar.

"Ekspor kita akan sedikit lebih baik dengan dorongan konsumsi domestik 50 persen, inflasi yang bisa di bawah 5 persen di semester II. Dengan begitu, ekonomi kita akan naik," cetusnya.

Terkait surat gugatan arbitrase Newmont, Chatib mengaku belum menerimanya. "Belum, dia nggak kirim surat ke saya. Itu ke Pak Menko Perekonomian," tutup dia. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya