Pemerintah Bantah Berhasil Ditekan Perusahaan Tambang

"Kalau pemerintah berhasil ditekan, tidak ada yang mengajukan arbitrase, arbitrase itu bayar lawyer," ujar Menteri Keuangan M.Chatib.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jul 2014, 20:30 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 20:30 WIB
Chatib Basri
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Chatib Basri, membantah pemerintah berhasil ditekan perusahan tambang untuk melonggarkan bea keluar.

Chatib mengatakan, jika pemerintah melakukan hal tersebut tidak ada perusahaan yang mengajukan arbitrase. Pengajuan arbitrase yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menunjukkan tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang.

"Kalau pemerintah berhasil ditekan, tidak ada yang mengajukan arbitrase, arbitrase itu bayar lawyer. Fakta arbitrase tidak ada kesepakatan," kata Chatib, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut Chatib, pemerintah telah berhasil memaksa perusahaan tambang membuat pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan beberapa syarat.

"Dengan syarat harus ada jaminan kesungguhan, kalau nanti izin ekspor bea keluar lebih ringan kalau ada progres pembangunan smelter, ini akan diatur peraturan pemerintah," papar Chatib.

Chatib mengungkapkan, bea keluar diterapkan agar perusahaan membuat smelter. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang mineral dan batu bara yang mengamanatkan pengelolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Bea keluar dasarnya satu supaya perusahaan membuat smelter, kenapa harus buat smelter?. UU minerba keluar 2009 tapi nggak jalan, kami tidak mau mengulang kesalahan ini," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya